Hak Pasien
Berdasarkan UU No. 44 Pasal 32 Tahun 2009
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas;
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya;
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan;
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di puskesmas;
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan/pelayanan puskemas terhadap dirinya;
Kewajiban Pasien
Berdasarkan UU No. 29 Pasal 53 Tahun 2004
- memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada petugas pemeriksa;
- mematuhi nasihat dan petunjuk dokter, dokter gigi, dan petugas kesehatan;
- mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan Puskesmas Sukamahi; dan
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima sesuai aturan yang berlaku
Social Media